Kasus Suap PLTU Riau-1

 Sofyan Basir Divonis Bebas

Sofyan Basir divonis Bebas. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir divonis bebas setelah tak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Kala itu, Sofyan diduga terkait dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan nilai proyek USD 900 juta. Sofyan Basir sempat ditahan oleh KPK selama 5 bulan atau sejak 27 Mei 2019. Diketahui Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo. Namun kemarin, majelis hakim yang diketuai Hariono memvonis bebas Sofyan Basir dari jeratan kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Apa saja alasannya?

Majelis hakim yang diketuai Hariono menyatakan secara bulat, tanpa ada dissenting opinion, Sofyan Basir tidak terbukti membantu terjadinya pemberian suap antara Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih atas pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Dalam surat dakwaan jaksa, Sofyan didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut tentang membantu terjadinya tindak pidana kejahatan. Hakim Ad hoc Anwar menjelaskan, selama proses sidang terungkap fakta yang menyatakan Sofyan tidak tahu menahu adanya pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni.

"Menimbang, bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya, sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," ujar Hakim Ad hoc Anwar. Seperti diketahui, fee yang dimaksud adalah uang suap yang diterima Eni dan Idrus dari Johanes Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1. dari Johanes Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar